SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2021.
Pemerintah telah menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH yang dikhususkan kepada keluarga miskin.
Program PKH 2021 menargetkan 10 juta KPM yang akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan total anggaran Rp28,71 triliun.
Baca Juga: Kasus Video Syur, Gisel Minta Maaf Kepada Masyarakat Indonesia dan Siap Jalani Proses Hukum
Baca Juga: Pendukung Trump Menyerang Gedung Capitol di Washington AS, Joe Biden: Ini Pemberontakan
Program PKH ini disalurkan melalui empat tahap yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Penyaluran program PKH dari Kemensos ini akan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk mendapatkan program PKH, Anda harus mengetahui komponen yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Simak, Pemerintah Tidak Akan Berikan Bantuan BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Bagi 4 Golongan Ini
Baca Juga: Donald Trump Kalah dalam Pilpres AS, Massa Pendukung Menyerbu Gedung Capitol di Washington