BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Sampai 2021, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

- 7 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah
Ilustrasi bantuan pemerintah /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pembatasan Skala Besar Berskala (PSBB) masih diberlakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Akibatnya, banyak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami penurunan pendapatan.

Pemerintah memikirkan cara yang tepat untuk menumbuhkan perokonomian bangsa.

Baca Juga: Gisel Minta Maaf kepada Masyarakat Atas Video Syurnya Bersama MYD

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur dengan MYD, Gisel Akhirnya Buka Suara: Maaf

Oleh sebab itu pemerintah akhirnya memberikan Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPUM sudah dijalankan sejak 2020, diberikan kepada pelaku UMKM dan dilanjutkan di 2021.

Pelaku UMKM yang sudah mendaftar program BPUM ini bisa mengecek secara online, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Mengeluarkan Lava Pijar dengan maksimal 500m di Barat Daya

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel Terus Bergulir, Setelah MYD Kini Giliran Saksi Ahli yang Dipanggil Polisi

Untuk mengecek program BPUM untuk UMKM Rp2,4 juta, Anda dapat login melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Yang diperlukan adalah cukup melampirkan NIK, KTP, dan kode verifikasi.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM untuk UMKM ini.

Baca Juga: 3 Drama Korea Akan Tayang Tahun 2021, Yuk Intip Daftarnya

Baca Juga: PSBB Diperketat, Rumah Sakit Kewalahan Terima Pasien Positif Covid-19. Ini Alasannya

Syaratnya di antaranya adalah berkewarganegaraan Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki UKM.

Kemudian bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemerintah Tetapkan PSBB untuk Jawa-Bali: Begini Kriterianya

Baca Juga: Irvan Gani, Menggalang Dana Untuk 6 Anggota Laskar FPI, Rekening Pribadi Dibobol

Surat Keterangan Usaha (SKU) ini bisa didapatkan dari desa tempat usaha tersebut dijalankan.

Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar, sebagai salah satu syaratnya.

Selain syarat yang diberikan di atas, ada juga beberapa data yang harus disiapkan para UMKM untuk mendapatkan program BPUM tersebut.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Kemenkeu Meninggal Karena Covid-19, Begini Kata Sri Mulyani

Baca Juga: Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sesuai KUHAP

Data yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

Nomer Induk Kependudukan (NIK);

Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

Nama lengkap;

Bidang usaha, dan

Nomor telepon. 

Setelah semua persyaratan dan datanya sudah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah dengan mendatangi beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk oleh pemerintah seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x