Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sesuai KUHAP

- 6 Januari 2021, 16:38 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakesl
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakesl /Laily Rahmawaty/aa./.*/Antara

SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan yang menimbulkan kerumunan massa kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Rabu 6 Januari 2021.

Agenda sidang hari ini adalah penyerahan bukti tertulis dari pihak Pemohon yakni Habib Rizieq dan Termohon yaitu Polda Metro Jaya.

Dalam lanjutan sidang praperadilan ini, pengacara Habib Rizieq selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan surat-surat ke majelis hakim.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pihak Polda Metro Sodorkan Satu Koper Bukti Tertulis

Baca Juga: Indonesia Darurat Covid-19. Rumah Sakit Penuh, Kini 8 Pembatasan Ketat Diberlakukan

Adapun hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan Akhmad Sahyuti pun menerima bukti-bukti tertulis yang diserahkan kedua pihak tersebut.

Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang kali ini intinya tentang adanya kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Selain itu, pemanggilan saksi pun dianggap tidak sah dan alat bukti dalam kasus itu tak mencukupi.

"Intinya bukti-bukti yang ada kami akan membuktikan penetapan tersangka klien kami Habib M Rizieq Syihab sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujarnya pada wartawan, Rabu 6 Januari 2021.

Selain itu, Kamil pun membeberkan bukti-bukti lain yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini. Di antaranya adalah adanya kekaburan pasal antara pasal-pasal dengan penyelidikan dan penyidikan perkara.

Baca Juga: Selain Jokowi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali

Baca Juga: 2 Anggota Teroris JAD yang Tewas di Makassar Diketahui Punya Hubungan Mertua dan Menantu

"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," bebernya.

Kamil menyebut tidak ada bukti materiil untuk menjerat Habib Rizieq dengan ihwal Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Habib Rizieq.

"Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," katanya.

Dalam hal ini pihaknya juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, dikarenakan tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Usai Berlibur di Bali, Kalina Ocktaranny Positif Covid-19

Baca Juga: Setelah FPI Dinyatakan Terlarang, Rekening pun Kena Blokir

"Yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menersangkakan klien kami dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," jelas Kamil.

Lebih jauh, Kamil mengatakan tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjerat Habib Rizieq, serta pemanggilan terhadap Habib Rizieq dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP.

"Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP," ungkapnya.***

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah