Setelah FPI Dinyatakan Terlarang, Rekening pun Kena Blokir

- 6 Januari 2021, 14:04 WIB
Berikut ini tips-tips tentang cara aman bertransaksi keuangan secara online.
Berikut ini tips-tips tentang cara aman bertransaksi keuangan secara online. /Unsplash/rupixen.com

SEPUTARTANGSEL.COM- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan dan memblokir rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Langkah tersebut dilakukan seiring dengan penghentian seluruh aktivitas FPI. Pada 30 Desember 2020 lalu pemerintah telah menghentikan aktivitas FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

Dikutip dari Antara, pada Selasa 5 Januari 2021, penghentian sementara rekening FPI dan afiliasinya dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis, pemeriksaan laporan, dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau pidana lainnya.

Baca Juga: Densus 88 Tembak 2 Teroris Kelompok JAD di Makassar

Baca Juga: Waspada, Rumah Sakit Penuh Banyak Dokter Meninggal, Indonesia Darurat Covid-19

Kabarnya PPATK telah menerima 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa penyedia jasa keuangan (PJK) atas rekening FPI dan afiliasinya.

Artinya, tidak hanya rekening FPI yang diblokir tetapi juga rekening seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

Upaya ini sebagai penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Baca Juga: Gilang Dirga, Presenter Kondang Terdeteksi Covid-19. Begini Kronologinya

Baca Juga: Apresiasi GeNose Pendeteksi Covid-19. Ganjar Pranowo: Saya Pesan 100 Untuk Puskesmas di Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x