Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sesuai KUHAP

- 6 Januari 2021, 16:38 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakesl
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakesl /Laily Rahmawaty/aa./.*/Antara

Baca Juga: Selain Jokowi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali

Baca Juga: 2 Anggota Teroris JAD yang Tewas di Makassar Diketahui Punya Hubungan Mertua dan Menantu

"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," bebernya.

Kamil menyebut tidak ada bukti materiil untuk menjerat Habib Rizieq dengan ihwal Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Habib Rizieq.

"Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," katanya.

Dalam hal ini pihaknya juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, dikarenakan tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Usai Berlibur di Bali, Kalina Ocktaranny Positif Covid-19

Baca Juga: Setelah FPI Dinyatakan Terlarang, Rekening pun Kena Blokir

"Yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menersangkakan klien kami dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," jelas Kamil.

Lebih jauh, Kamil mengatakan tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjerat Habib Rizieq, serta pemanggilan terhadap Habib Rizieq dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini