Lindungi Tenaga Kerja Perempuan, Menaker Buat 3 Kebijakan Ini

- 5 Januari 2021, 08:17 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Selasa 5 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Samudra Cinta

"Mari kita bersama untuk ke depannya selalu bersinergi mewujudkan perlindungan bagi pekerja perempuan demi masa depan Indonesia yang lebih baik," ucapnya.

Untuk memberikan perlindungan hak-hak perempuan pekerja, Menaker mengeluarkan 3 kebijakan.

Di antaranya yaitu kebijakan protektif dimana kebijakan ini memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Selasa 5 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta

Baca Juga: Tamu Kunjungan Abu Bakar Baasyir Akan Dibatasi Keluarga

Selanjutnya kebijakan kuratif, yaitu larangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja perempuan karena hamil, menikah, atau melahirkan.

Berikutnya kebijakan non diskriminatif, yakni memberi perlindungan terhadap pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja selama tahun 2020.

Ida menjelaskan bahwa saat ini pemerintah juga masih menemukan hambatan dalam menerapkan kebijakan ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Selasa 5 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Taxi

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah