Tiba-Tiba Kemnaker Minta Bantuan Subsidi Gaji BPJS Diminta Kembalikan, Ini Kata Menaker

- 7 Desember 2020, 11:38 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /instagram.com/@kemnaker


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin II sudah selesai disalurkan.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan II sudah disalurkan kepada 11,052 juta pekerja.

Bantuan subsidi gaji Rp2,4 juta ini diberikan pemerintah kepada pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba, Ustaz Yusuf Mansur Incar Peluang Laba di Saham Kimia Farma

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Skenario Pemerintah untuk Menghadapi Habib Rizieq

Setelah bantuan subsidi gaji disalurkan, namun tiba-tiba Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta dikembalikan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dana yang diminta kembali dikarenakan penerima bantuan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menaker Ida juga menegaskan bagi perusaahan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan diberi sanksi.

Baca Juga: WALHI Sebut Perubahan Fungsi Hutan Mengakibatkan Banjir di Aceh

Baca Juga: Sebelum Mensos Juliari Ditangkap KPK, Ini Pengakuan Istrinya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x