Cara Mudah Cek Penerima Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta, Login ke Link Ini

- 4 Januari 2021, 10:52 WIB
Cara cek penerima program BPUM untuk UMKM melalui link eform.bri.co.id
Cara cek penerima program BPUM untuk UMKM melalui link eform.bri.co.id /Foto: eform.bri.co.id /


SEPUTARTANGSEL.COM - Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dilanjutkan hingga 2021.

Pelaku UMKM yang sudah mendaftar program BPUM untuk UMKM ini bisa mengecek secara online, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Untuk mengecek program BPUM untuk UMKM Rp2,4 juta dengan login melalui link https://eform.bri.co.id/bpum, caranya ada di akhir artikel.

Baca Juga: Roy Suryo Yakin Banget Kalau File Asli Video Syur Gisel dan MYD Berdurasi Lebih dari 19 Detik

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel Januari 2021, Lokasi dan Jam Pelayanan

Program BPUM untuk UMKM ini merupakan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Selain itu, program BPUM untuk UMKM ini sebagai stimulus pemerintah dalam membangkitkan perekonomian di Indonesia.

Bagi yang ingin mengecek daftar penerima program BPUM, login https://eform.bri.co.id/bpum dan cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.

Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.

Baca Juga: Waduh, Ini yang Akan Dilakukan Polri-TNI Sebelum Sidang Habib Rizieq

Baca Juga: Dapatkan Bantuan PIP Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar, Cek Cara Daftarnya

Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Peneliti: Efek Rumah Kaca Daging Organik Sama dengan Daging Biasa

Baca Juga: Pasien Covid-19 Penuhi Rumah Sakit di London, Operasi Pasien Kanker Dibatalkan

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik Mulai Januari 2021, Cek Syaratnya

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Mulai Minggu Kedua Januari 2021 Hingga Maret 2022

Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini