SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah bagikan Rp2,4 juta melalui Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Memberi bantuan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 di Indonesia merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi perekonomian di dalam negeri.
Adapun syarat penerima program BPUM ini adalah untuk warga negara Indonesia yang memiliki usaha mikro, memiliki KTP, serta bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Sudah 3 Pekan Berjalan, Anies Baswedan Belum Sembuh dari Covid-19
Baca Juga: Link Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Simak Caranya
Selain itu, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Kemudian, bagi para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU bisa didapatkan dari desa atau kelurahan domisili usaha Anda.
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Mensos, Risma Akan Hapus Bantuan Langsung Tunai