Cara Mendaftar Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya

- 22 Desember 2020, 14:14 WIB
Cara mendaftar BPUM untuk UMKM.
Cara mendaftar BPUM untuk UMKM. /Foto: kemenkopukm.go.id/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang disebut Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta.

Program BPUM untuk UMKM ini sudah memasuki tahap 2 dan diperuntukkan kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

BPUM dilakukan oleh pemerintah untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Tidak Akan Cair Pada 6 Golongan Ini, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Jokowi Harap Kekuatan Doa Para Ibu di Indonesia Hadapi Masa Sulit

Selain itu, hal ini menjadi stimulus pemerintah dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.

Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x