SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang disebut Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta.
Program BPUM untuk UMKM ini sudah memasuki tahap 2 dan diperuntukkan kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
BPUM dilakukan oleh pemerintah untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Tidak Akan Cair Pada 6 Golongan Ini, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Jokowi Harap Kekuatan Doa Para Ibu di Indonesia Hadapi Masa Sulit
Selain itu, hal ini menjadi stimulus pemerintah dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.
Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro