Hati-hati, Pelanggar Maklumat Kapolri Soal FPI Akan Ditindak Tegas oleh Kepolisian

- 3 Januari 2021, 17:44 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan /Foto: PMJ News/

Baca Juga: Cek Status SMS Vaksinasi Covid-19, Segera Registrasi di Laman Ini

Dikeluarkannya Maklumat tersebut oleh Polri bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan bagi masyarakat setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada Rabu, 29 Desember 2020 lalu.

Maklumat ini juga sempat ditentang oleh para jurnalis dan media karena Pasal 2d dalam Maklumat tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan bersifat inkonstitusional.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, " bunyi keterangan pasal 2d dalam Maklumat itu.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Terus Bergulir, Begini Kata Menkopolhukam Mahfud MD

Baca Juga: Din Syamsuddin Menikah Lagi, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,"

Selain itu, Maklumat Kapolri juga dianggap mengancam tugas para jurnalis dan media.

Pada dasarnya, tugas jurnalis dan media adalah untuk melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan FPI.

Baca Juga: Sinopsis A Love So Beautiful Episode 3: Yeo Hoe Hyun Perhatian Sama So Joo Yeon, Kim Yo Han Jealous?

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x