Maklumat Kapolri: Dilarang Berkumpul, Menimbun Sembako dan Kebutuhan Lain

- 22 Maret 2020, 08:47 WIB
KAPOLRI Idham Aziz mengeluarkan maklumat dalam rangka mengawal instruksi Presiden terkait penanganan COVID-19.
KAPOLRI Idham Aziz mengeluarkan maklumat dalam rangka mengawal instruksi Presiden terkait penanganan COVID-19. /Foto: Dok. Div. Humas Polri

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melarang masyarakat menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian.

Larangan ini terungkap dalam Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2020.

Baca Juga: MRT Jakarta Kembali Ubah Kebijakan Pelayanan

Maklumat yang ditandatangani langsung oleh Kapolri, Jenderal Idham Azis ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Sabtu (21/3/2020) menjelaskan, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian.

Baca Juga: Home Learning Ala Sekolah Islam Terpadu Auliya

Selain itu, bila ada kegiatan yang sifatnya berkumpul orang, maka Polri akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-undang.

“Maklumat ini berlaku terhitung dikeluarkannya maklumat,” jelas Argo.

Selain larangan berkumpul, ada 5 poin lain yang terdapat dalam maklumat itu.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x