SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, kini baik nama maupun atribut Front Pembela Islam (FPI) dilarang dipergunakan di berbagai aktivitas, termasuk dalam berdakwah.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rachman hari ini.
"Tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk nenggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi," ujar Abdul Rachman seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Jum'at, 1 Januari 2021.
Baca Juga: Son Ye Jin dan Hyun Bin Resmi Berkencan, Begini Kata Agensi
Baca Juga: Dear ASN, Dengar ya Pesan Menpan RB Untuk Tahun Baru 2021
Selain itu, Rachman meminta agar seluruh pihak termasuk anggota FPI dapat menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang telah ditetapkan.
Baik pimpinan maupun anggota FPI dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat memicu ketegangan atau konflik baru di tengah masyarakat.
Diketahui sebelumnya organisasi FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan enam pimpinan tertinggi Kementerian dan Lembaga Pemerintah pada hari Rabu, 29 Desember 2020 yang lalu.
Baca Juga: Mensos Risma Akan Menyalurkan Bansos pada 4 Januari 2021, Ini Penjelasannya