FPI Didirikan Lagi, Habib Husin Alwi Shihab: Negara Wajib Melarang

- 2 Januari 2021, 17:37 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab meminta pemerintah untuk melarang pembentukan FPI baru.
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab meminta pemerintah untuk melarang pembentukan FPI baru. /Foto: Instagram.com/@husinshihab/


SEPUTARTANGSEL.COM - Organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020.

Menjadi ormas terlarang, maka semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI akan dihentikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Hal itu dilakukan pemerintah karena FPI dinilai tidak punya legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa.

Baca Juga: Ikut Uji Emisi Kendaraan, Mumpung Gratis. Ini Jadwal dan Lokasi Pelaksanaannya

Baca Juga: Ini Tampang 7 Buronan Tersangka Korupsi yang Masuk DPO KPK 2021

Pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah seakan tidak berdampak apa-apa bagi anggota FPI.

Pasalnya, usai FPI dibubarkan dan dilarang, para tokoh FPI kembali mendeklarasikan ormas baru yang diberi nama Front Persatuan Islam dan disingkat FPI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab meminta pemerintah untuk melarang berdirinya FPI baru.

Baca Juga: Innalillahi, Dunia Perpolitikan Berduka, Hendropriyono: Telah Meninggal Dunia Sahabatku

Baca Juga: Awas, Mulai 24 Januari Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Segini Dendanya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x