Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, PN Jakarta Selatan Siapkan Pengamanan

- 2 Januari 2021, 23:17 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020. /Foto: Antara /Fianda Sjofjan Rassat/

SEPUTARTANGSEL.COM- Jelang sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pengamanan akan ditingkatkan.

Menurut jadwal, sidang rencananya berlangsung pada 4 Januari 2021 pukul 09.00 WIB. Untuk pengamanan jalannya sidang PN Jakarta Selatan telah mengajukan kepada Kepolisian.  

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, tidak menampik hal tersebut. Dikatakannya, tak ingin mengambil risiko jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Dorong Donor Plasma Konvalesen Untuk Penyembuhan Covid-19. Ini Syaratnya

Baca Juga: Khofifah Positif Covid-19: Tidak Ada Gejala yang Saya Rasakan. Saya Menjalani Isolasi Mandiri

"Kami tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kami inginkan, sudah dipersiapkan," ucapnya pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Lebih lanjut Suharno menjelaskan, telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang apabila massa simpatisan pimpinan FPI ikut datang.

"Kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu sidang, dan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno.

Baca Juga: Asik, Beli Tiket Bus Sekarang Bisa Online Pakai Aplikasi

Baca Juga: Industri Dirgantara Indonesia Kembali dengan Pesawat Nurtanio N219

Sidang praperadilan rencananya akan dipimpin hakimnya Akhmad Sahyuti dengan panitera penggantinya Agustinus Endri.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Apple Tahu Penyuplainya di China Pekerjakan Karyawan Bawah Umur

Baca Juga: Apa Benar Sekali Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal? Begini Kata Pakar

Selain Habib Rizieq Shihab, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

"Didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama," terang Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab,.

Baca Juga: Innalillahi, Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Kerja Bakti di Masjid, Begini Kronologinya

Baca Juga: FPI Didirikan Lagi, Habib Husin Alwi Shihab: Negara Wajib Melarang

Habib Rizieq Shihab sendiri dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x