Miliki Bukti–Bukti, Polri Siap Hadapi Praperadilan Habib Rizieq Shihab

- 16 Desember 2020, 17:48 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

SEPUTARTANGSEL.COM – Polri menyatakan telah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas ditetapkannya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Selain soal pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq juga disangkakan kasus penghasutan.

Diketahui, Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya dan dilanjutkan dengan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Kasus Mutilasi yang Dilakukan Remaja Umur 17 di Bekasi Telah Dilakukan Rekonstruksi, Begini Hasilnya

Baca Juga: Rumor Piala Dunia U-20 Diundur, PSSI: Masih On Schedule

Terkait gugatan praperadilan yang akan dilayangkan pihak Habib Rizieq, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Polri telah siap dalam menghadapi gugatan praperadilan Habib Rizieq, dengan berbagai bukti–bukti.

 “Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta –fakta di persidangan nanti,” Kata Argo, dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Ikatan Cinta, Andin Disebut Penyebab Reyna Tenggelam, Rabu 16 Desember 2020, Tonton di Link Ini

Baca Juga: Fix! Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat Indonesia, Jokowi: Tidak Dikenakan Biaya Sama Sekali

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x