Kementerian Kesehatan Dorong Donor Plasma Konvalesen Untuk Penyembuhan Covid-19. Ini Syaratnya

- 2 Januari 2021, 22:11 WIB
Ilustrasi donor darah.
Ilustrasi donor darah. /Pixabay/Robert DeLaRosa/

SEPUTARTANGSEL.COM-  Kementerian Kesehatan menempuh semua jalan untuk kesembuhan penderita Covid-19. Selain dengan imunisasi, Kementerian Kesehatan juga mendorong pasien yang sembuh melakukan donor plasma konvalesen. 

Dari data yang dikeluarkan Satgas Covid-19, tingkat kesembuhan pasien mulai meningkat.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan mulai mendorong pasien yang sembuh untuk mengikuti program donor plasma konvalesen. Hal ini bisa membantu penderita Covid-19 untuk segera sembuh.

Baca Juga: Khofifah Positif Covid-19: Tidak Ada Gejala yang Saya Rasakan. Saya Menjalani Isolasi Mandiri

Baca Juga: Asik, Beli Tiket Bus Sekarang Bisa Online Pakai Aplikasi

Berdasarkan surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan, para penyintas atau pasien yang sembuh dari Covid-19 dipersiapkan melakukan donor plasma konvalesen. 

Surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan yang ditanda-tangani oleh Prof. dr, Abdul Kadir, terapi plasma konvalesen merupakan salah satu terapi tambahan untuk mengobati pasien covid-19 yang berat dan kritis. 

"Dengan metode terapi menggunakan plasma darah mengandung antibodi dari pasien Covid-19 yang sudah sembuh," tulis surat edaran itu.

Baca Juga: Industri Dirgantara Indonesia Kembali dengan Pesawat Nurtanio N219

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x