Ikut Uji Emisi Kendaraan, Mumpung Gratis. Ini Jadwal dan Lokasi Pelaksanaannya

- 2 Januari 2021, 17:22 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI gelar sosialisasi Pergub 66/2020 dengan Uji Emisi Gratis
Dinas Lingkungan Hidup DKI gelar sosialisasi Pergub 66/2020 dengan Uji Emisi Gratis /instagram @dinaslhdki/

SEPUTARTANGSEL.COM- Untuk sosialisasi Pergub DKI no 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan yang beroperasi di Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi gratis. 

Uji emisi gratis ini khususnya bagi kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang usinya 3 tahun atau lebih. 

Gelaran sosialisasi dan uji emisi gratis ini sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu.  Kegiatan uji emisi dan sosialisasi diikuti oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Selatan Mukhlisin. 

Baca Juga: Ini Tampang 7 Buronan Tersangka Korupsi yang Masuk DPO KPK 2021

Baca Juga: Innalillahi, Dunia Perpolitikan Berduka, Hendropriyono: Telah Meninggal Dunia Sahabatku

Syaripudin mengatakan, Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 akan efektif berlaku mulai 24 Januari 2021 mendatang. 

"Seluruh pemilik kendaraan bermotor tentunya itu wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan," ujar Syaripudin.

Dikutip dari instagram @dinaslhdki, Dnas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor di ruas Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Awas, Mulai 24 Januari Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Segini Dendanya

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Terkait

Terkini

x