Baca Juga: Aisyah Aqilah Dikabarkan Dekat dengan Jeff Smith, Yuk Lebih Kenal Lagi dengan Aqilah
Pelajar setingkat SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp750.000 per tahunnya.
Untuk pelajar setingkat SMA/SMK/MAN/Paket C akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1 juta per tahunnya.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu para pelajar dan Mahasiswa dalam membeli peralatan sekolah dan juga perlengkapannya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Desak Panglima TNI Identifikasi Penemuan Drone Laut di Perairan Selayar
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM, Begini Cara Dapat dan Syaratnya
Tenang saja, pelajar tidak diminta untuk mendaftar agar mendapatkan bantuan ini, karena ini merupakan salah satu dari wujud realisasi Program Indonesia Pintar (PIP).
Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Pertama, kalian harus membuka laman pip.kemendikbud.go.id selanjutnya kamu klik 'cek penerima'.
Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik Mulai Januari 2021 untuk Kelompok Ini, Cek Daftarnya