SEPUTARTANGSEL.COM - Peserta didik mulai dari tingkat SMP sederajat hingga SMA sederajat bisa terima bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bantuan kolaborasi dari Kemendikbud, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) ini diberikan dalam bentuk dana.
Bantuan ini, merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: UNESCO: Jurnalis Perempuan Alami Serangan Ganda Karena Profesi dan Gender
Baca Juga: Daftar Penerima Bantuan Presiden untuk UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Cek di Link Ini
Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP ini sangat gampang, berikut caranya:
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id