Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM, Begini Cara Dapat dan Syaratnya

- 2 Januari 2021, 10:14 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). /Foto: Korlantas Polri/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluarkan kebijakan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib dimiliki oleh pengendara mobil maupun motor.

Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi adalah biaya pembuatan SIM bagi pengendara motor dan mobil secara gratis.

Kebijakan ini dikeluarkan dan diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik Mulai Januari 2021 untuk Kelompok Ini, Cek Daftarnya

Baca Juga: Bertransformasi Jadi Front Persatuan Islam, Ngabalin: Tak Ada Tempat Bagi Ormas Radikal!

Kebijakan ini dikeluarkan, mengingat banyak pengendara yang belum memiliki SIM, padahal hal itu wajib dimiliki bagi setiap pengendara.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi ini sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri.

Bagi setiap orang yang sudah mampu mengendarai motor atau mobil diwajibkan memiliki SIM sebagai bukti bahwa yang bersangkutan diberikan izin mengendarai kendaraannya.

Baca Juga: MU Mantap di Papan Atas Klasemen, Ole Ungkapkan Rahasia Kebangkitan Setan Merah

Baca Juga: Innalillahi, Ketua MK Jimly Asshiddiqie Berduka, Sosok Ini Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x