Pelaku Pembuat dan Pengunggah Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Masih Bocah

- 1 Januari 2021, 19:17 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

SEPUTARTANGSEL.COM-Bareskrim Mabes Polri akhirnya menangkap pelaku pembuat dan pengunggah parodi lagu Indonesia Raya. Parodi Lagu Indonesia tersebut sangat melecehkan dan menghina lambang negara. 

Video itu tersebar di Youtube setelah diunggah di kolom komentar kanal Youtube My ASEAN beberapa waktu lalu.

Dugaan awal masyarakat adalah bukan warga negara Indonesia, karena suaranya khas Melayu dan menggunakan nomor Malaysia. 

Baca Juga: Terciduk, Pumbuat dan Pengunggah Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI di Indonesia

Baca Juga: 3 Bansos Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Mensos Risma

Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk memburu pelaku pelecehan Lagu Indonesia Raya dan Lambang Negara Indonesia tersebut. 

Bareskrim Polri akhirnya membekuk dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya. Dan, keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Dikutip Seputartangsel,com dari PMJNews, pelaku pertama diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ berusia 11 tahun pada 31 Desember 2020 di Sabah, Malaysia.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk Pelajar dan Mahasiswa? Yuk Simak Detailnya

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x