Tertangkap, Ternyata Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya WNI

- 31 Desember 2020, 20:19 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun.
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun. /PIXABAY

SEPUTARTANGSEL.COM- Akhirnya tertangkap, pelaku yang terkait dengan Parodi Lagu Indonesia Raya dan melecehkan lambang Negara. Ternyata seorang WNI berusia 40 tahun. 

Ia ditangkap di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020 oleh Polisi Diraja Malaysia (Kepolisian Malaysia).  

Dikutip Seputartangsel dari PMJNews, WNI pria itu ditangkap karena menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya yang melecehkan.

Baca Juga: Tahun Baru Dijamin Gak Akan Bete dengan Sajian Konser Musik Keren Berikut Ini

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Habib Rizieq: Besok Saya Bentuk Lagi

Menurut WNI tersebut, handphonenya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.

Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI  telah disampaikan ke Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," kata Abdul Hamid melalui kantor berita Bernama.

Baca Juga: Innalillahi, Prof. Muladi Meninggal Dunia Karena Covid-19

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini