Pelaku Pembuat dan Pengunggah Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Masih Bocah

- 1 Januari 2021, 19:17 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

Baca Juga: 4 Bantuan Diperpanjang Oleh Pemerintah, Ada yang Cair Januari, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi: 2021, Pemerintah Akan Bangun 7 Bandara

MDF sendiri dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Dan, pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah