Awas, Berkerumun Saat Malam Tahun, Langsung di-Rapid Test dan Hukuman Denda

- 30 Desember 2020, 19:53 WIB
Dirlantas  Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo /Foto: NTMC Polri/

Baca Juga: Novel Bamukmin Meradang, Sebut FPI Kerap Jadi Korban Malah Dibubarkan Pemerintah

"Car free night dan crowd free night dengan melakukan penutupan jalan di beberapa titik di Jakarta dan di perbatasan wilayah untuk mencegah masuk ke Jakarta,” tambah Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Polisi akan melakukan patroli skala besar di malam tahun baru 2021. 

Dan, bersama dengan instansi terkait akan melakukan pembubaran kepada masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Tumbuh 4,5 Persen di 2021, Rizal Ramli: Kalau Ngibul Jangan Keterlaluan

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi

“Patroli skala besar dilakukan bersama TNI, Polri dan Pemda untuk melakukan pembubaran kerumunan. Bagi yang kedapatan berkerumun, akan langsung dilakukan rapid test dan tindakan hukum sebagai pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini