SEPUTARTANGSEL.COM- Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 64 Tahun 2020 untuk pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), kawasan wisata libur.
Untuk mengantisipasi hari libur, manajemen Taman Impian Jaya Ancol memberlakukan pembatasan jam operasional pada pekan libur Nataru kali ini.
"Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," terang Dept. Head Corporate Communication PT Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Rika Lestari.
Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka di 2 Kasus, Begini Detailnya
Baca Juga: Terjadi Ledakan di Kantor KAMI, Polisi Masih Selidiki
Untuk itu mengantisipasi lonjakan pengunjung PT TIJA mengumumkan jam operasionalnya.
"Tanggal 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021, kawasan wisata Ancol tutup," tambahnya.
Rika melanjutkan Ancol buka lagi bagi pengunjung dengan jumlah dibatasi serta potokol kesehatan 3M. Jam buka operasionalnya:
Baca Juga: Pesantren Alam Agrokultural Milik FPI di Megamendung Pakai Tanah PTPN, Digusur