Perayaan Tahun Baru, dari Pesta, Konvoi hingga Reuni Dilarang

- 28 Desember 2020, 12:48 WIB
Irjen. Pol. Istiono, Korlantas Mabes Polri, Perayaan Tahun Baru dari konvoi hingga reuni yang mengundang kerumunan dilarang
Irjen. Pol. Istiono, Korlantas Mabes Polri, Perayaan Tahun Baru dari konvoi hingga reuni yang mengundang kerumunan dilarang /pmjnews/

SEPUTARTANGSEL.COM- Perayaan Tahun Baru yang identik dengan kemeriahan dan pesta, namun pada tahun ini benar-benar akan dilarang di semua wilayah Indonesia. 

Pada masa pandemi Covid-19 yang hampir satu tahun belum terselesaikan dan semakin banyak korban, sangat memengaruhi kehidupan ekonomi dan sosial bangsa.

Untuk itu pemerintah sangat ketat mengantisipasi dengan larangan kerumunan pada perayaan pergantian tahun 2021.

Baca Juga: Banten Masih Tinggi Tingkat Persebaran Covid-19, Sekolah Tatap Muka Januari 2021 Ditunda

Baca Juga: Taeyeon SNSD dan Ravi VIXX Kedapatan Berduaan, Ini Kata SM Entertainment

Tak hanya kerumunan, konvoi di jalan pada malam Tahun Baru juga dilarang. Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, Polri telah mengeluarkan ketentuan resmi. 

Larangan menggelar kegiatan yang mengumpulkan banyak orang ini sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, yang menyebutkan adanya larangan kerumunan dan perayaan tahun baru

"Kegiatan konvoi dan keramaian perayaan tahun baru 2021 dilarang. Hal Ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19," tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono pada Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker, Jangan Sampai Ketinggalan

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x