Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan FPI Organisasi Terlarang di Indonesia!
Ditegaskan Lutfi, dari 8 poin dalam persyaratan AD/ART, tinggal poin klausul penyelesaian konflik internal yang belum dimuat oleh FPI. Sehingga terkait SKT masih harus ada yang dilengkapi oleh FPI.
"Poin itu yang tertinggal. Selebihnya administrasi mereka bisa buat," katanya. ***