Ini Anggaran Dasar yang Membuat Pemerintah Membubarkan FPI

- 30 Desember 2020, 16:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Kompas TV/

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan FPI Organisasi Terlarang di Indonesia!

Ditegaskan Lutfi, dari 8 poin dalam persyaratan AD/ART, tinggal poin klausul penyelesaian konflik internal yang belum dimuat oleh FPI. Sehingga terkait SKT masih harus ada yang dilengkapi oleh FPI.

"Poin itu yang tertinggal. Selebihnya administrasi mereka bisa buat," katanya. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini