FPI Dibubarkan, Anggaran Dasarnya Bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas

- 30 Desember 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi laskar FPI.
Ilustrasi laskar FPI. /Foto: PMJ News/

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan FPI Organisasi Terlarang di Indonesia!

Mahfud MD menjelaskan Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya karena FPI tak memiliki legal standing baik ormas maupun organisasi biasa.

 “Larangan kegiatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama 6 pejabat tertinggi yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT,” kata Mahfud.

Wakil Menkumham, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej membacakan keputusan bersama para menteri tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. 

Baca Juga: Ingatlah 5 Kutipan Pendek Ini Saat Harimu Terasa Berat

Baca Juga: Breaking News: Dibubarkan Pemerintah, FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang di Indonesia

Eddy menyampaikan beberapa pertimbangan atau alasan pembubaran FPI. Salah satu isinya adalah isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 di antaranya telah dijatuhi hukuman.

Sementara 206 anggotanya terlibat tindak pidana lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Kebiasaan Risma yang Hobi Blusukan Ditertawai Rocky Gerung: Tidak Sesuai Tupoksi Menteri

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x