Asyik, Bantuan Rp1 Juta Cair, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima PIP dari Kemendikbud untuk Pelajar

- 29 Desember 2020, 12:39 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay/Ekoanug/Pixabay/Ekoanug

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kepada pelajar di Indonesia.

Bantuan ini diberikan Kemendikbud kepada pelajar yang tercatat sebagai pelajar aktif. 

Pengadaan bantuan ini, Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Tunjangan ASN Bakal Meningkat di Tahun 2021, Begini Komponennya

Baca Juga: Mau Dapat Insentif Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja yang Akan Cair Januari 2021? Begini Caranya

Selain itu, bantuan ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program PIP ini diberikan bertujuan untuk mencerdaskan bangsa dan negara sebagai amanat Undang-Undang 45.

PIP akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat.

Pencairan bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk dana.

Baca Juga: Pak Muh 'Korban' Kejailan Fadil Jaidi Tampil di Youtube Rewind 2020, Langsung Trending di Twitter

Baca Juga: Aa Gym Positif Covid-19, Mohon Doa Karena Doa Bisa Jadi Jalan Berubahnya Takdir

Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:

Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Berikut ini cara mendaftar bantuan PIP dari Kemendikbud:

Untuk mendapat bantuan PIP ini harus melewati proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan menerima Surat Keputusan bahwa pelajar tersebut layak mendapatkan PIP.

Baca Juga: Masih Jalani Isolasi Mandiri, Anies Resmikan Lapangan Latih Jakarta International Stadium (JIS)

Baca Juga: Hari Pertama Bertugas, Mensos Tri Rismaharini Rayu Pemulung di Kolong Jembatan

Setelah itu, pelajar mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa persyaratan berkas sebagai berikut:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat

Kartu Keluarga (KK)

Rapor hasil belajar siswa

Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Setelah melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data pelajar tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat

Baca Juga: Keren! Lapangan Latih Jakarta International Stadium Miliki Fasilitas Komplet Berstandar FIFA

Baca Juga: Awalnya Cuma Kelelahan, Ternyata Aa Gym Positif Covid-19

Jika lolos sebagai pemegang KIP, akan dimasukkan ke Dapodik, lalu KIP akan ke alamat pelajar atau alamat sekolah pendaftar

Setelah memegang KIP, lalu dilakukan aktivasi untuk menerima bantuan PIP.

Selanjutnya, pelajar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Penyaluran BLT Berakhir, Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Risma

Sebelum melakukan pencarian, jika ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP ini sangat gampang, berikut caranya:

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
2. Klik 'Cek Penerima PIP'
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Untuk diketahui, bantuan ini untuk meningkatkan taraf pendidikan peserta didik dari semua jenjang pendidikan.

Baca Juga: Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Selain itu, PIP ini untuk membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini