SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagikan dana bantuan untuk pelajar dan mahasiswa.
Dana bantuan tersebut diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Dalam hal ini, Kemendikbud juga bekerja sama dengan dua kementerian lainnya, yakni Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Bakal Jadi Klaster Baru, Antrean Calon Penumpang Pemeriksaan Kesehatan di Bandara Sukarno-Hatta
Baca Juga: Bunker di Rumah Tersangka Teroris Upik Lawanga Simpan Beragam Senjata Rakitan
Bantuan ini adalah realisasi Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun besaran dari dana bantuan ini sangat beragam, tergantung dari jenjang pendidikannya.
Untuk pelajar setingkat SD/MI/Paket A akan mendapat bantuan sebesar Rp450.000 per tahunnya.
Baca Juga: Mr. Queen Tayang di Tvn, Begini Fakta-fakta yang Harus Kalian Ketahui: Dramanya Kontroversial
Baca Juga: Jawa Tengah Menjadi Provinsi Terinovatif dalam IGA 2020