SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap memberikan bantuan kepada pelajar hingga saat ini.
Bantuan tersebut merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Besaran dana bantuan bervariatif dengan disesuaikan pada jenjang yang sedang ditempuh oleh para pelajar.
Baca Juga: Staf Kedubes Jerman Sambangi FPI, Kemenlu Minta Klarifikasi
Baca Juga: Daftar Lengkap Penerima Bantuan UMKM Rp2,4, Cek Melalui https://eform.bri.co.id/bpum
Perlu diketahui bahwa bantuan PIP diberikan oleh Kemdikbud berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program PIP ini bertujuan untuk mencerdaskan bangsa dan negara sebagai amanat Undang-Undang 45.
PIP akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat.
Baca Juga: Demokrat Bawa Nama Jokowi Usai Gibran Rakabuming Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Baca Juga: Hanguskan 7 Rumah, Belum Bisa Disimpulkan Penyebab Kebakaran Mako Brimob Kelapa Dua