Dari penyidikan yang dilakukan, menurut Rian, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 82 saksi hingga saat ini.
"Sudah ada 82 saksi," ungkap Rian.
Akan tetapi, Riang mengakui bahwa pihaknya belum berhasil mendapat keterangan dari enam laskar yang tewas.
Hal itu, lantaran pihak keluarga menolak untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Catat! Kemenkes Merilis Daftar Penerima Prioritas Vaksinasi Covid-19
Baca Juga: Ngakak! Ditanya Apa Bukti Pernah Mimpi Ketemu Rasul? Haikal Hassan: Saya Lupa Bawa HP
Meski begitu, Rian tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak keluarga korban karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.
"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," tutur Rian.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Selasa 29 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Semarak Indosiar