Baru Menjabat Mensos, Tri Rismaharini Dituding Telah Langgar UU

- 25 Desember 2020, 07:11 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menuding Mensos Tri Rismaharini melanggar 2 UU.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menuding Mensos Tri Rismaharini melanggar 2 UU. /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Musni Umar./

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya, seperti dikutip dari PRBandungRaya.com dalam artikel berjudul "Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya"

Baca Juga: Prokes Covid-19, Gereja Hanya Boleh Menerima Jemaat 20 Persen dari Kapasitas

Baca Juga: Libur Nataru, Pengunjung Puncak Bogor Wajib Membawa Hasil Rapid Test Antigen

Pada video yang diunggah Rabu, 23 Desember 2020, Musni Umar, melihat ada pelanggaran yang terjadi.

"Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang," katanya.

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat menerima jabatan Menteri Sosial.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Sudah Sampai Singapura, Satgas Covid-19 Larang WN Inggris Masuk

Baca Juga: Libur Nataru, Ini Tempat Wisata dan Area Publik yang Ditutup Pemda DKI Jakarta

“Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23,” jelas.

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini