Baru Menjabat Mensos, Tri Rismaharini Dituding Telah Langgar UU

- 25 Desember 2020, 07:11 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menuding Mensos Tri Rismaharini melanggar 2 UU.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menuding Mensos Tri Rismaharini melanggar 2 UU. /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Musni Umar./

“Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU,” jelasnya.

Baca Juga: Meski Sedang Isolasi, Anies Tambah Koleksi Piagam Penghargaan Untuk DKI Jakarta

Baca Juga: Beredar Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI dan Ormas Lain, Ini Kata Kadiv Humas

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

"Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya," tegasnya

Agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Wali Kota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Baca Juga: Fahri Hamzah Nilai Bergabungnya Sandiaga Jadi Menteri Momen Tepat Untuk Rekonsiliasi

Baca Juga: Donald Trump Ampuni Penjahat Perang Pembantai Warga, Irak Murka

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Ia juga mengingatkan Risma agar tidak menyalahgunakan kewenangan Menteri Sosial untuk kepentingan parpol tertentu atau partainya, PDI Perjuangan atau PDIP. *** (PRBandungRaya.com/Ninda Fajriati)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah