Libur Nataru, Pengunjung Puncak Bogor Wajib Membawa Hasil Rapid Test Antigen

- 24 Desember 2020, 21:00 WIB
Sejumlah petugas gabungan melakukan pemeriksaan hasil rapid test antigen di Check Point Gadog. Wisatawan wajib membawa hasil rapid test antigen saat berkunjung ke kawasan Puncak, Bogor, Kamis 24 Desember 2020.*
Sejumlah petugas gabungan melakukan pemeriksaan hasil rapid test antigen di Check Point Gadog. Wisatawan wajib membawa hasil rapid test antigen saat berkunjung ke kawasan Puncak, Bogor, Kamis 24 Desember 2020.* /Foto: Isu Bogor/Iyud Walhadi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata atau menginap di hotel, resort dan cottage di wilayah Kabupaten Bogor diharuskan menunjukan hasil rapid test antigen yang masih berlaku.

Hal itu ditegaskan Bupati Bogor, Ade Yasin dalam surat bernomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020 mengenai pengendalian kegiatan masyarakat guna mencegah penularan Covid-19.

"Surat tesnya paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," terang Ade Yasin.

Baca Juga: Seniman Mengolok-olok Polisi Lewat Mural Bertema Natal dan Mural Apik Lainnya

Baca Juga: Penyaluran BLT Akan Diselesaikan Sebelum Tahun Baru, Ini Penjelasan Risma

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, sebagai pelaksanaan surat Bupati, personel gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan penindakan bagi wisatawan yang hendak masuk kawasan Puncak.

"Pengunjung kawasan Puncak harus dapat menunjukkan surat hasil rapid test antigen," terang Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah pada hari pertama razia gabungan di Simpang Gadog, pada Kamis, 24 Desember 2020.

Bagi pengunjung yang tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen diwajibkan membuat surat lebih dulu. Kalau tidak mau, makan akan dipaksa untuk putar balik. 

Baca Juga: Indomie, E-Money dan Medsos Jadi Faktor Meningkatnya Kasus Kehamilan Remaja

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini