Baru Menjabat Mensos, Tri Rismaharini Dituding Telah Langgar UU

- 25 Desember 2020, 07:11 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menuding Mensos Tri Rismaharini melanggar 2 UU.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menuding Mensos Tri Rismaharini melanggar 2 UU. /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Musni Umar./

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi melantik 6 menteri dan 5 wakil menteri pada Rabu, 23 Desember 2020.

Salah satu yang dilantik adalah Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, Jawa Timur.

Risma dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos), menggantikan rekannya sesama kader PDI Perjuangan, Juliari P. Batubara yang tersangkut kasus korupsi Bansos Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Jumat 25 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Mahabharata

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Jumat 25 Desember 2020, Hellboy: The Golden Army Tayang Pukul 21:30

Saat dilantik sebagai Mensos, Tri Rismaharini masih aktif menjabat Wali Kota Surabaya.

Karena itulah, perempuan yang kerap tampil memarahi bawahannya karena kinerja yang dinilai rendah ini, dituding telah melanggar Undang-undang.

Tudingan itu disampaikan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar melalui akun Twitter @musniumar, Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Jumat 25 Desember 2020, Konser Para Juara Tayang Pukul 21:00

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x