Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 22 Desember 2020 Hadir di Lima Lokasi
Selanjutnya, pilih ID kepesertaan yang diinginkan. ID ini dapat berupa NIK, ID DTKS, ataupun PBI JK/KIS.
Setelahnya, masukkan nama sesuai dengan ID yang dipilih.
Berikutnya, masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
Baca Juga: Cewek-cewek, Yuk Dengarkan 5 Lagu Ini untuk Bangkitkan Semangat Kamu Pasca Patah Hati
Baca Juga: Tolak Bantu Habib Rizieq, Yusril Ihza Mahendra: Saya Murtad dan Kafir
Kemudian, klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.
Sistem pun akan mencocokan ID dan nama Anda dengan data yang yang ada di dalam database pemerintah.***