SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berikan bantuan dana usaha kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dikutip Seputartangsel.com dari Kendalku.com, besaran bantuan tersebut senilai Rp3,5 juta yang akan diberikan kepada setidaknya 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) graduasi.
Selain itu, penerima bantuan juga harus memiliki usaha dan terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Buntut Baku Tembak 6 Anggota FPI, Munarman Dilaporkan Perkumpulan Ulama Ke Polda Metro Jaya
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum IMI 2021-2024, Bambang Soesatyo Berharap Indonesia Punya Sirkuit Permanen
Anda bisa mendapatkan dana tersebut apabila Anda termasuk ke dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tanpa perlu mendaftar.
Lalu, bagaimana cara ceknya?
Pertama, Anda hanya perlu masuk ke laman dtks.kemensos.go id.
Baca Juga: Puluhan Ribu Paket Sembako Bansos Covid-19 Siap Dibagikan, Ditemukan Telantar di Gudang Pulogadung
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 22 Desember 2020 Hadir di Lima Lokasi
Selanjutnya, pilih ID kepesertaan yang diinginkan. ID ini dapat berupa NIK, ID DTKS, ataupun PBI JK/KIS.
Setelahnya, masukkan nama sesuai dengan ID yang dipilih.
Berikutnya, masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
Baca Juga: Cewek-cewek, Yuk Dengarkan 5 Lagu Ini untuk Bangkitkan Semangat Kamu Pasca Patah Hati
Baca Juga: Tolak Bantu Habib Rizieq, Yusril Ihza Mahendra: Saya Murtad dan Kafir
Kemudian, klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.
Sistem pun akan mencocokan ID dan nama Anda dengan data yang yang ada di dalam database pemerintah.***