Pemeriksaan Ketum FPI dan Panglima LPI Memakan Waktu Selama 24 Jam, Begini Kata Kuasa Hukum

- 15 Desember 2020, 20:07 WIB
Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis
Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis /Tangkapan Layar/Youtube LDTV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemeriksaan Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi yang memakan waktu lebih dari 24 jam terbilang sangat lama untuk penyelidikan polisi sebagai tersangka.

Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan selama 24 jam oleh penyidik Ditresmrimum Polda Metro Jaya, Senin 14 Desember 2020 hingga Selasa 15 Desember 2020 pagi.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menjelaskan alasan lamanya pemeriksaan kedua tersangka tersebut.

Baca Juga: Ini Penjelasan Polri Soal Asal Usul Senjata Api yang Digunakan Laskar FPI Saat Baku Tembak

Baca Juga: Ketua Umum FPI Ingin TGPF Dibentuk Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

"Jadi gini, pada waktu kemarin datang ke Polda Metro Jaya, langsung diterbitkan surat penangkapan, penangkapan itu kan 1x24 jam, jadi jam 11 siang. Jadi kalau misalnya nanti dia akan ditahan berarti terbit surat penahanan, tapi kalau misalnya tidak ada surat penahanan berarti hari ini beliau sudah bisa keluar," kata Sugito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 15 Desember 2020.

Sugito menyebut awalnya terbit surat penangkapan setelah Shabri Lubis dan Maman Suryadi tiba di Polda Metro Jaya pada saat pemeriksaan Senin kemarin. Namun, karena tidak ada penahanan, akhirnya keduanya hanya menghabiskan 1×24 jam setelah diperiksa hingga dini hari.

"Tadi sudah saya cek, sepertinya tidak ada penahanan. Jadi ini hanya menghabiskan waktu 1×24 jam karena semalam sampe jam 01.00 belum selesai. Semoga ke depannya tidak ada masalah," ungkap Sugito.

Baca Juga: Rekonstruksi Tewasnya 6 Anggota FPI Dilaksanakan Tadi Malam, Mabes Polri: Belum Final

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x