Sementara pelajar setingkat SMP/MTS/Paket B, pemerintah akan berikan bantuan sebesar Rp750.000 per tahunnya.
Dan untuk pelajar setingkat SMA/SMK/MAN/Paket C, pemerintah juga akan berikan dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahunnya.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli berbagai perlengkapan dan peralatan sekolah seperti seragam, buku tulis, dan juga alat tulis.
Baca Juga: BLT Bantu Warga Masyarakat Penuhi Kebutuhan Sehari-Hari Terdampak Pandemi
Baca Juga: Mahabharata Pindah Jam Tayang, Ini Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Minggu 20 Desember 2020
Para pelajar juga tidak harus mendaftar untuk mendapat bantuan tersebut. Kalian hanya perlu memeriksa apakah nama kalian ada di dalam daftar penerima dana bantuan pendidikan dari pemerintah.
Lalu, bagaimana caranya?
Pertama, masuk ke laman pip. kemendikbud.go.id dan 'klik' Cek Penerima.
Baca Juga: Karen Nijsen Unggah Foto Mesra dengan Gading Martin, Siap Gantiin Mama Gempi?
Baca Juga: Pfizer dan Moderna Tak Bisa Dituntut Hukum Apabila Vaksinnya Menimbulkan Efek Samping