SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi bantuan kepada para pelajar.
Bantuan ini sebagai upaya pemerintah untuk mencerdaskan bangsa dan negara sebagai amanat Undang-Undang 45.
Bantuan untuk para siswa ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Bali United dan Persija Jakarta Wakili Indonesia di AFC Cup 2021
Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Kamis 17 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Mahabharata
PIP akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat.
Untuk diketahui, bantuan ini merupakan kolaborasi dari Kemendikbud, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pencairan bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk dana.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Selasa 15 Desember 2020, Amazing Concert Tayang Pukul 21:00
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Kamis 17 Desember 2020, Pop Academy: Top 6 Tayang Pukul 21:00