Pfizer dan Moderna Tak Bisa Dituntut Hukum Apabila Vaksinnya Menimbulkan Efek Samping

- 19 Desember 2020, 20:25 WIB
Ilustrasi Vaksin Pfizer inc untuk Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Pfizer inc untuk Covid-19. /Antara

SEPUTARTANGSEL.COM - Kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat tentang keamanan vaksin Covid-19 yang hingga saat ini masih dalam uji klinis rupanya cukup beralasan.

Baru-baru ini, salah satu produsen vaksin dunia mengeluarkan pernyataan yang menyebut tidak akan bertanggung jawab apabila vaksin tersebut menimbulkan efek samping. Pfizer dan Moderna berlepas tangan dan orang yang disuntik kedua vaksin tersebut tidak bisa menuntut apabila memiliki efek samping yang parah setelah divaksinasi.

Tak sampai di situ, pemerintah Amerika Serikat sendiri kemungkinan besar tidak bisa memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mengalami efek samping dari kedua vaksin tersebut. 

Baca Juga: Kiyai NU Sentil Aa Gym Perihal Presiden Harus Divaksin Duluan

Baca Juga: 

Hal ini diungkapkan oleh salah satu pengacara kepada CNBC. Pemerintah AS telah memberikan perusahaan seperti Pfizer dan Moderna kekebalan hukum sehingga berlepas tanggung jawab jika terjadi kesalahan prosedur dengan produksi vaksin secara tidak sengaja.

"Sangat jarang kekebalan hukum disahkan menyeluruh. Biasanya perusahaan farmasi tidak banyak ditawari perlindungan kewajiban di bawah hukum," kata Rogge Dunn seorang pengacara ketenagakerjaan dilansir dari laman CNBC International, Sabtu 19 Desember 2020.

Selain Pfizer dan Moderna, menurut Rogge, masyarakat juga tidak bisa menuntut Food and Administration karena sudah mengesahkan vaksin Covid-19 dengan cepat dan dalam situasi yang darurat. Bahkan, masyarakat tidak bisa meminta pertanggungjawaban kepada atasan di tempatnya bekerja jika mereka mewajibkan vaksinasi sebagai syarat kerja.

Pada Februari lalu, Sekretaris Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS, Alex Azar menerapkan UU kesiapan publik dan kesiapsiagaan darurat. Dalam beleid itu, pemerintah AS memberikan perlindungan hukum kepada perusahaan yang membuat atau mendistribusikan pasokan medis penting, seperti vaksin. Perlindungan ini berlangsung hingga 2024.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x