6 Syarat untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemnaker, Program BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 17 Desember 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi pekerja penerima program BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pekerja penerima program BSU BPJS Ketenagakerjaan. /Foto: Twitter/@KemnakerRI/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada Desember 2020 ini kepada para pekerja.

Pekerja yang akan mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Selain itu, pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: ILC Pamit, Fadli Zon: Demokrasi Dimatikan

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Tanggapan Ernest Prakasa Soal Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19

Untuk diketahui, Kemnaker telah menyalurkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 beberapa hari lalu.

Namun, penyaluran tersebut belum mencapai target yang sudah ditentukan oleh pemerintah yakni 12,4 juta pekerja.

Realisasi penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2 mulai dari tahap 1 hingga 5 baru mencapai kurang lebih 11 juta pekerja.

Baca Juga: Indonesia Lawyers Club Stop Tayang di TV One, Pindah ke Platform Lain?

Baca Juga: Pemda DKI Jakarta Batasi Warga Berada di Luar Rumah Saat Libur Akhir Tahun, Antisipasi Klaster Baru

Oleh karena itu, Kemnaker akan kembali menyalurkan untuk kedua kalinya di bulan ini.

Ada pun syarat untuk menerima program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta, Buruan Cek Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun Depan!

Baca Juga: Waduh, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Tidak Akan Cair Pada 5 Rekening Ini

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: DKI Jakarta Wajibkan Rapid Test Antigen, Simak Bedanya dengan Antibodi dan PCR

Baca Juga: Sambil Tersenyum, Foto Habib Rizieq di Dalam Sel Tahanan Beredar di Media Sosial

Ke enam syarat tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini