BSU Guru Madrasah Non PNS Cair, Ini yang Harus Dilakukan Penerima

- 19 Desember 2020, 06:54 WIB
Dirjen GTK Madrasah M Zain.
Dirjen GTK Madrasah M Zain. /Foto: Humas Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM – Proses pembukaan rekening baru oleh bank penyalur bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS sudah selesai.

Bank juga telah melakukan proses migrasi data nomor rekening dan nama tertera di buku tabungan ke Simpatika.

Diketahui, mulai Rabu, 16 Desember 2020, dipastikan notifikasi tersebut sudah masuk ke akun guru penerima BSU dan dapat langsung diproses untuk tahap pencairan.

Baca Juga: Billie Eilish Sadar Punya Sindrom Tourette, Apa Itu?

Baca Juga: Ikatan Cinta Ganti Jam Tayang, Berikut Jadwal Acara TV di RCTI Sabtu 19 Desember 2020

“Pembukaan rekening baru sudah selesai. Proses migrasi data dari bank penyalur ke Simpatika sedang berangsung. Jika proses migrasi selesai, secara otomatis akan muncul notifikasi pada akun Simpatika masing-masing guru,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Rabu.

Zain mengaku bahwa, hasil verifikasi akhir, ada 542.901 guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.

Sementara itu, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq mengatakan, pihak bank melakukan proses migrasi datanya ke Simpatika.

Baca Juga: Cinta Mulia Tayang Pukul 20:15, Berikut Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Sabtu 19 Desember 2020

Baca Juga: Waspada Akun Palsu BPJS Kesehatan, Banyak Korbannya

Dia berharap Kamis 17 Desember 2020 sudah ada notifikasi dari Bank pada akun Simpatika masing –masing guru penerima.

Ia menjelaskan, jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.

Baca Juga: Peran Perempuan Tetap Lestari, dari Pergerakan Nasional hingga Masa Serba Modern

Baca Juga: Viral, Tiga Anak Kecil Bawa Samurai Beri Peringatan Keras Kepada Jokowi dan Megawati

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.

Ketiga, guru mencetak surat suara blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Kata Ainut Rofiq, setelah proses ini selesai, guru mendatangani Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Baca Juga: Pasar Vaksin di Dark Web dan Penipuan Pandemi Lainnya

Baca Juga: Sempat Bertemu Macron, PM Spanyol Pedro Sanchez Akan Dikarantina Mandiri

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buka rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 ini sebagai tabungan ,” jelasnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah