Dikejar Waktu Akhir Tahun 2020, Kemnaker Pastikan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tersalurkan

- 17 Desember 2020, 09:38 WIB
Ilustrasi orang menghitung uang.*
Ilustrasi orang menghitung uang.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pastikan segera menyelesaikan seluruh penyaluran bantuan susbsidi upah (BSU) untuk 12,4 juta pekerja berpendapatan kurang dari Rp5 juta pada Desember 2020.

Kendala dari penyaluran BSU ini lantaran terdapat banyak masalah, mulai dari data calon penerima hingga rekening yang terblokir. 

Saat ini, pihak Kemnaker tengah melakukan upaya perbaikan dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menjadi penyaluran program BSU. 

Baca Juga: Tunisia Menegaskan Normalisasi dengan Israel Tidak Ada dalam Agenda

Baca Juga: PDI Perjuangan: Pemberian Vaksin Gratis Bangkitkan Optimisme Nasional

“Kami masih ada waktu, sampai akhir tahun anggaran ini yakni tanggal 30 Desember 2020, kita juga melakukan upaya terutama bekerja dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bagaimana mencarikan solusi atas persoalan- persoalan yang menyangkut retur,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam acara virtual Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Anwar mengatakan, data dari Kemnaker, sampai 14 Desember 2020 penyaluran BSU termin pertama untuk periode September-Oktober 2020 telah mencapai 12.262.371 orang atau 98,86 persen dari target 12.403.896 penerima subsidi gaji.

Dia membeberkan, untuk termin kedua untuk November–Desember sejauh ini telah diterima oleh 11.042.252 orang dengan proses yang masih berjalan.

Baca Juga: Pemprov DKI Hapus Sanksi Adminitrasi Tujuh Jenis Pajak, Ini Daftarnya

Baca Juga: Wow, Perbaikan Jalan Ciater Raya, Tangsel Senilai Rp7,8 Miliar Hanya Berumur Pendek Bikin Celaka

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebelumnya terdapat 154.887 rekening penerima bermasalah, dengan 87.963 rekening sudah diperbaiki dan diserahkan kembali ke Kemnaker. Tetapi masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan.

Ia menerangkan bahwa dari sisi anggaran pemerintah masih menyediakan dan untuk subsidi gaji, tapi jika tidak sempat tersalurkan sampai 30 Desember 2020, maka dana itu akan dikembalikan.

“Karena sesuai aturan kita tidak boleh menyimpan suatu anggaran yang sudah habis tahun anggarannya,” tegasnya dikutip Seputartangsel.com dari Antara.

Baca Juga: Demi Yakinkan Masyarakat, Jokowi Siap Disuntik Vaksin Pertama Kali

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Kemang, Polisi : Artis Salshabilla Tidak Terpengaruh Minuman Keras

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto juga menyampaikan rasa optimis untuk menyelesaikan penyaluran kepada 12,4 juta orang tersebut.

Agus menyebutkan, pihaknya terus bekerja untuk memperbaiki sisi data-data dengan rekening bermasalah yang menyebabkan retur itu.

“Kita akan lakukan semaksimal mungkin untuk pekerja Indonesia,” ucapnya.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x