3 Surat yang Wajib Dibawa Saat Melakukan Pencairan BSU Rp1,8 Juta Bagi Guru Madrasah

- 16 Desember 2020, 11:41 WIB
3 Surat yang wajib dibawa saat melakukan pencairan BSU Rp1,8 juta untuk guru madrasah non PNS.
3 Surat yang wajib dibawa saat melakukan pencairan BSU Rp1,8 juta untuk guru madrasah non PNS. /Foto: Simpatika.kemenag.go.id /

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) kepada guru madrasah non PNS Rp1,8 juta sudah tahap pencairan.

Saat para guru yang sudah memiliki akun di Simpatika tinggal menunggu notifikasi atau pemberitahuan bahwa terdaftar sebagai penerima program BSU.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tegaskan Sikap Profesionalitas dalam Mengusut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Baca Juga: Moto Guzzi Resmi Mengaspal di Indonesia, Segini Kocek yang Harus Dirogoh

“Bila sudah ada notifikasi penetapan sebagai penerima, silakan langsung melakukan langkah selanjutnya," kata M Zain dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Selasa 15 Desember 2020.

Besaran program BSU ini dalam per bulannya Rp600 ribu, tetapi disalurkan sekaligus selama tiga bulan dengan total bantuan Rp1,8 juta.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,00-" ungkap M Zain.

Baca Juga: Akan Dinikahi Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Tulis Pesan Mengharukan Ini

Baca Juga: Buruan Cek Daftar Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah untuk Pelajar dan Mahasiswa, Jangan Ketinggalan!

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x