3 Surat yang Wajib Dibawa Saat Melakukan Pencairan BSU Rp1,8 Juta Bagi Guru Madrasah

- 16 Desember 2020, 11:41 WIB
3 Surat yang wajib dibawa saat melakukan pencairan BSU Rp1,8 juta untuk guru madrasah non PNS.
3 Surat yang wajib dibawa saat melakukan pencairan BSU Rp1,8 juta untuk guru madrasah non PNS. /Foto: Simpatika.kemenag.go.id /

Meski telah mendapat notifikasi sebagai penerima BSU, guru yang tidak membawa tiga surat ini tidak akan bisa mencairkan bantuan.

Ada tiga surat yang harus dicetak oleh guru setelah menerima notifikasi di Simpatika, yaitu: 

1.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. 

2.Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai). 

Baca Juga: Bermimpi Ketemu Rasulullah Berujung Laporan Polisi, Kok Bisa?

Baca Juga: Jadwal Penyaluran BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta dan Cara Pencairannya

3.Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai). 

Tiga surat tersebut merupakan syarat untuk melakukan pencarian ke bank penyalur dan bisa didapatkan setelah menerima notifikasi dan masuk ke laman Simpatika.kemenag.go.id.

Guru yang menerima notifikasi otomatis akan mendapatkan surat tersebut.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah