Jadi Tersangka, Ketum FPI Akan Tempuh Praperadilan dalam Kasus Kerumunan

- 14 Desember 2020, 21:33 WIB
Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis
Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis /Tangkapan Layar/Youtube LDTV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran prokes yang menimbulkan kerumunan massa pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Riziq Shihab di Petamburan 14 November lalu.

Atas penetapan status itu, kuasa hukum Shabri Lubis menyiapkan langkah praperadilan dalam waktu dekat. Kuasa hukum Shabri Lubis, Alamsyah Hanafiah, mengatakan kliennya keberatan atas status tersangka tersebut.

Dia menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak memiliki bukti kuat.

Baca Juga: Temui Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Disebut Sangat Kooperatif

Baca Juga: Coba-coba, Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Terancam 6 Tahun Penjara

"Jadi praperadilan untuk klien kami tentang penetapan tersangka. Karena dari putusan MK penetapan tersangka ini harus memiliki dua alat bukti yang sah dan cukup. Sementara yang kita pertanyakan mana alat bukti yang sah dan cukup itu tidak ada," kata Alamsyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 14 Desember 2020.

Shabri Lubis sendiri dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas serta Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Ketum FPI tersebut disangkakan bertanggung jawab atas acara Maulid Nabi Muhammad pada 14 November lalu di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut Alamsyah, kedua pasal tersebut tidak relevan dan berdasar dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Alamsyah mencontohkan, di Pasal 216 tentang melawan petugas, dia mengklaim tidak ada petugas yang dilawan kliennya dari gelaran acara yang menciptakan di kerumunan tersebut.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x