Jadi Tersangka, Ketum FPI Akan Tempuh Praperadilan dalam Kasus Kerumunan

- 14 Desember 2020, 21:33 WIB
Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis
Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis /Tangkapan Layar/Youtube LDTV/

Baca Juga: Joe Biden Disahkan Jadi Presiden AS, Donald Trump Menolak: Saya Khawatir

Baca Juga: Bertinta Biru, Surat Habib Rizieq Untuk Keluarga Berisi Pesan Menyentuh

"Ini pasalnya melawan petugas, melawan manusia, subjek petugas. Di sana tidak ada petugas tidak ada larangan waktu itu. Karena sewaktu bandara dan ramai-ramai itu tidak ada pencegahan dari aparatur petugas dari gugus, dari polisi. Jadi yang mana melawan petugas kalau petugasnya tidak ada dan membiarkan. Bahkan ada petugas gugus yang memberikan masker," jelasnya.

Selain itu, Alamsyah menambahkan, selama menjalani pemeriksaan hingga malam ini, kliennya menolak memberikan penjelasan lebih jauh kepada penyidik. Ketum FPI tersebut memilih memberikan keterangan lebih lanjut pada proses pengadilan nanti.

"Memang ini mau dibuka di persidangan supaya nanti terbuka secara luas karena asasnya sidang terbuka untuk umum. Kalau di sini kan bisa sepotong-potong. Dibuka di pengadilan supaya terbuka untuk umum. Di sana kan lembaga mengadili kalau di sini kan hanya menyidik," terang Alamsyah.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini